MII – Surabaya – Modus licik berkedok pengurusan pajak kendaraan menyeret Jerry Wongso Susilo ke meja hijau. Pria itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjual mobil milik korban, Nicolas Agustinus Raharja, tanpa izin. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 101,5 juta.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa, 21 April 2026, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Jerry Wongso Susilo didakwa melanggar Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan penipuan dan / atau penggelapan.
Jaksa mengurai, perkara bermula pada Agustus 2024, saat terdakwa meminta korban membelikan sebuah mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional taksi online melalui aplikasi InDriver dan Grab. Permintaan itu dipenuhi. Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi membeli satu unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020 seharga Rp 101.500.000 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya.
“Mobil berikut kunci dan dokumen kendaraan langsung diserahkan kepada terdakwa. Sehari setelahnya, mobil didaftarkan ke aplikasi transportasi online,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim. Namun, masalah muncul pada 30 Maret 2025.
Terdakwa menghubungi korban dan menyampaikan alasan bahwa pajak kendaraan lima tahunan sudah habis. Jerry lalu menawarkan diri mengurus proses administrasi, mulai dari penggantian pelat hingga balik nama, dengan biaya sekitar Rp 5,5 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan BPKB, STNK, serta kunci kendaraan kepada terdakwa. Belakangan terungkap, janji itu diduga hanya akal – akalan. create by Basuki Rahmad




