MII – Bogor – Panitia Pemilihan melalui Steering Committee (SC) Musyawarah Kota ( Mukota ) VIII Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Kota Bogor resmi mulai menerima pendaftaran dan pengambilan formulir bagi para bakal calon ketua untuk periode masa bakti 2026-2031. Proses krusial ini menandai dimulainya babak baru estafet kepemimpinan organisasi pengusaha terbesar di Kota Hujan tersebut. Kepastian mengenai dimulainya tahapan pencalonan ini disampaikan langsung oleh pihak panitia usai menerima kandidat yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Kota Bogor, Ridhani Agustina atau yang akrab disapa Dhani Rose menjelaskan bahwa garis waktu (timeline) pelaksanaan pendaftaran telah disusun secara ketat dan tersistem. Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas sepanjang jalannya kontestasi.
”Untuk pembukaan pendaftaran bakal calon ketua Kadin itu dimulai dari tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Selanjutnya, batas akhir pengembalian aplikasi beserta berkasnya ditetapkan pada 10 Juni hingga 16 Juni 2026,” ujar Dhani Rose saat memberikan keterangan pers di Gedung Graha Kadin Kota Bogor.
Dhani menambahkan, setelah berkas masuk, panitia akan langsung bergerak melakukan tahapan krusial berikutnya. “Setelah itu kita umumkan yang lolos atau tidak dari verifikasi tersebut. Rencananya seminggu sebelum hari H pelaksanaan Mukota, tepatnya pada 18 Juni 2026,” lanjutnya.
Untuk melahirkan sosok pemimpin yang kredibel dan berintegritas, SC Mukota VIII Kadin Kota Bogor menetapkan sejumlah kriteria dan syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon. Secara mendasar, kandidat harus berdomisili sah secara hukum di wilayah setempat.
Dhani Rose memaparkan bahwa syarat mutlak di antaranya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Kota Bogor, mengantongi Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Kadin yang aktif, serta perusahaannya wajib terdata secara resmi dalam sistem keanggotaan. Selain itu, aspek kapasitas kepemimpinan juga menjadi tolok ukur utama.
”Calon harus memiliki pengalaman organisasi minimal tiga tahun. Namun, ada hal khusus dan spesifik untuk pencalonan Ketua Kadin ini, yaitu kepemilikan KTA harus dua tahun berturut-turut tanpa putus. Jika ditarik mundur, artinya yang bersangkutan harus sudah aktif menjadi anggota sejak tahun 2024,” tegas Dhani. Ia juga menggarisbawahi bahwa pengalaman di organisasi perusahaan atau himpunan pengusaha minimal berjalan selama dua tahun sebagai pengurus. create by Gunawan Suhendar




