MII – Gresik – Tim Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan gedung PT Barata Indonesia ( persero ) di Jalan Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Selasa 9 Juni 2026. Petugas datang dengan dua mobil sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan Tim Penyidik Kortastipidkor itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning ( EPCC ) Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp 727 miliar itu berkaitan dengan pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Namun, proyek itu diduga telah direkayasa sejak proses lelang. Dalam pelaksanaan proyek, PT Barata Indonesia bekerjasama dalam kerjasama operasional ( KSO ) Wika – Barata – Multinas. Terdiri dari PT Wijaya Karya Jakarta, PT Barata Indonesia Gresik, dan PT Multinas Surabaya.
“Penggeledahan kami lakukan di empat tempat sekaligus. Pertama di PT Barata Indonesia di Gresik, PT Multinas di Surabaya, lalu di kediaman Dirut Multinas saudara Tjahjadi Djajadibrata di Surabaya, dan di PT Wijaya Karya di Jakarta,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombespol Ahmad Yusuf Afandi. Rabu 10 Juni 2026
Menurutnya, penggeledahan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani pihaknya. “Kami menggeledah beberapa ruangan di PT Barata. Di antaranya yaitu ruangan Divisi Pengadaan, Divisi Keuangan, dan Divisi Pabrik Gula, serta ruangan-ruangan lain yang dianggap perlu,” ungkapnya. Dugaan korupsi itu bermula dari proyek EPCC PG Assembagoes pada 2016-2022 untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi gula di pabrik tersebut. Termasuk menargetkan agar pabrik dapat menghasilkan listrik surplus 10 MW.
Namun, seluruh target dalam proyek tersebut tidak ada yang tercapai hingga akhirnya PTPN XI memutus kontrak dengan KSO Wika – Barata – Multinas, pada 17 Juni 2022. Penyidik menemukan adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan rekayasa proses lelang agar proyek dapat dimenangkan oleh KSO Wika-Barata-Multinas. Bahkan, panitia lelang diduga sengaja menggugurkan salah satu peserta dalam pelaksanaannya.
Selain itu, kejanggalan juga ditemukan pada waktu tandatangan kontrak proyek. Hasil laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ( PKKN ) oleh BPK RI, dugaan korupsi itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 645 miliar. “Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 645 miliar,” ujar Kombespol Ahmad Yusuf Afandi.
Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik disebut masih melengkapi barang bukti untuk dianalisis serta dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” tandasnya. create by Basuki Rahmad




