MII – Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi memperketat penertiban angkot tua. Kebijakan ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Wali Kota atau Perwali tentang penertiban angkot tua pada Senin (15/6/26).
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan bahwa terbitnya Perwali tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Bogor untuk tidak lagi mengizinkan angkot berusia 20 tahun tetap beroperasi di jalan. “Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas,” jelas Dedie.
Menurut Dedie, ada beberapa skema penertiban yang akan dilakukan terhadap angkot tua. Tahap awal berupa pencabutan atribut atau identitas kendaraan serta penyitaan administrasi angkot. Namun, apabila masih ditemukan angkot yang tetap membandel, Pemkot Bogor akan mengambil langkah penindakan lebih tegas. “Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” terang Dedie.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor membenahi transportasi umum agar lebih tertib, aman, dan layak bagi masyarakat. Penertiban angkot tua juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di Kota Bogor, sekaligus mengurangi risiko kendaraan tidak laik jalan yang masih beroperasi.
Dengan diberlakukannya Perwali ini, para pemilik dan pengemudi angkot diminta mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pemkot Bogor menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap, namun tetap tegas terhadap angkot yang melanggar. Masyarakat pun berharap kebijakan ini dapat membuat wajah transportasi umum di Kota Bogor semakin tertata dan nyaman digunakan.create by Gunawan Suhendar




