MII – Bogor – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah kembali menertibkan bangunan liar ( bangli ) di sepanjang ruas jalan Puncak Bogor. Upaya penertiban bangli di Puncak Bogor mulai dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026, dengan titik penertiban berada di beberapa lokasi, termasuk yang berbatasan dengan Cianjur. “Ada 163 kios atau bangli yang ditertibkan,” kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo.
Dia menerangkan upaya penertiban kios atau bangli ini merupakan lanjutan kegiatan serupa beberapa waktu lalu di ruas jalan Cianjur-Puncak. Djoko mengatakan penertiban bangli di lahan negara merupakan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, untuk menciptakan lingkungan yang sesuai peruntukan, terutama di kawasan hijau, salah satunya di Puncak Bogor. “Pada akhirnya pak Gubernur ingin mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Salah satunya dengan menata lingkungan sesuai peruntukannya,” ujar Djoko, Senin 15 Juni 2026.
Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menjelaskan penertiban bangli kali ini di kawasan Cipanas-Puncak dilakukan di tiga lokasi. Titiknya berada di kawasan Jembatan Cikundul, Botol ABC, serta di kawasan Segar Alam yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. “Ini merupakan lanjutan dari penertiban beberapa waktu lalu. Kali ini ada tiga lokasi,” kata Arief.
Arief memastikan pedagang yang terdampak akan mendapatkan kompensasi dari Pemprov Jabar. Bentuknya berupa bantuan sebesar Rp10 juta. Ratusan kios ditertibkan dengan cara dibongkar menggunakan alat berat dan secara manual. Saat penertiban, sempat terjadi penolakan oleh para pedagang. craete by Gunawan Suhendar




