MII – Bogor – Sebanyak 107 angkutan kota atau angkot tua di Kota Bogor dipastikan tidak akan beroperasi lagi setelah pemilik kendaraan menyerahkan berkas trayek dan kartu KIR ke Dinas Perhubungan Kota Bogor Langkah ini menjadi bagian dari penertiban angkutan umum berusia di atas 20 tahun yang kini mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan jumlah angkot tua yang tercatat sebelumnya mencapai 1.780 unit. Setelah 107 unit menyerahkan berkas secara sukarela, jumlahnya berkurang menjadi 1.673 unit. “Alhamdulillah sampai saat ini sudah ada 107 unit angkutan kota yang menyerahkan berkas trayek dan kartu KIR secara sukarela. Dari semula 1.780 unit kini menjadi 1.673 unit,” kata Dody. 1 Juli 2026

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Aturan tersebut menjadi dasar penghentian operasional angkot yang sudah melewati batas usia teknis 20 tahun. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar menata transportasi perkotaan agar lebih tertib, aman, dan modern.

Menurut Dedie, Pemkot Bogor telah memberikan waktu cukup panjang kepada pelaku usaha maupun pengemudi untuk mempersiapkan diri sebelum aturan ini diberlakukan. Penertiban angkot tua juga menjadi respons atas berbagai keluhan masyarakat, mulai dari kendaraan yang tidak layak jalan, penumpukan angkot, hingga kebiasaan ngetem sembarangan di sejumlah titik. Dishub Kota Bogor menyebut, angkot yang sudah menyerahkan berkas tidak akan lagi masuk dalam data kendaraan aktif. Dengan begitu, jumlah angkot yang benar-benar beroperasi di jalan bisa semakin sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Meski baru 107 unit yang resmi dipensiunkan, langkah ini disebut menjadi awal perubahan transportasi umum di Kota Bogor. Ke depan, Pemkot Bogor akan melanjutkan penertiban terhadap angkot lain yang masih berusia di atas 20 tahun. Pemerintah juga membuka arah penataan lanjutan melalui peremajaan kendaraan dan pengembangan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Bagi warga Bogor, kebijakan ini diharapkan dapat membuat layanan transportasi umum menjadi lebih aman, nyaman, dan tidak lagi semrawut. Namun, di sisi lain, proses peremajaan angkot juga perlu memperhatikan nasib sopir dan pemilik kendaraan agar transisi menuju transportasi modern tidak menimbulkan masalah baru. create by Gunawan Suhendar