MII – Surabaya – Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46), terdakwa kasus investasi bodong berkedok deposito non-perbankan mulai diadili. Kedua mantan bankir tersebut dituding melakukan tindak pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 5 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Daman Anubowo membeberkan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula pada Januari 2019. Terdakwa II, Ranto Hensa Barlin, memanfaatkan kedekatannya sebagai bekas teman kuliah dengan korban, Salim Himawan Saputra, untuk menawarkan produk komoditas keuangan non-perbankan di bawah bendera PT OSO Sekuritas Indonesia melalui PT Infinity Financial Sejahtera.

“Terdakwa meyakinkan korban dengan latar belakangnya sebagai mantan Pimpinan Cabang sebuah bank swasta nasional. Korban diiming-imingi bunga tetap ( fixed rate ) sebesar 13 persen per tahun yang diklaim aman karena dijamin saham perusahaan sebesar 200 persen,” kata JPU dari Kejari Surabaya itu di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 1 Juli 2026.

Tergiur dengan iming – imingi tersebut, korban mentransfer uang dalam tiga tahapan sepanjang Januari hingga Maret 2019 dengan total mencapai Rp5 miliar ke rekening atas nama PT OSO Sekuritas Indonesia. “Saat korban terkejut menerima Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham ( Crossing saham IKAI dan TOPS ), alih – alih sertifikat deposito seperti yang dijanjikan di awal. Ketika korban mencoba melakukan protes dan berniat menarik kembali uangnya, para terdakwa berdalih dana tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa jatuh tempo satu tahun terlampaui,” ungkap Damang.

Hingga masa kontrak berakhir, korban hanya menerima keuntungan bunga bernilai ratusan juta rupiah, sementara uang pokok investasi sebesar Rp 5 miliar raib dan tidak pernah dikembalikan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya setelah para terdakwa dinilai terus memberikan keterangan berbelit – belit. “Dari hasil transaksi tersebut, terdakwa I Agustin Widyawati menikmati komisi sebesar 0,1 persen, sedangkan terdakwa II Ranto Hensa mendapatkan komisi berkisar antara 0,5 persen hingga 2,5 persen per periode investasi,” beber Damang.

Atas perbuatannya, JPU Damang Anubowo menjerat kedua terdakwa secara bersama-sama dengan dakwaan alternatif berlapis. “Terdakwa dijerat dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP Baru ) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ujarnya. create by Abdul Ghofar