MII – Surabaya – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap puluhan titik parkir liar yang bandel. Sebanyak 63 titik penyelenggaraan parkir yang tidak mengantongi izin dan menolak menerapkan sistem pembayaran digital, ditertibkan. Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Surabaya. Pemkot tidak akan memberikan toleransi bagi pengelola parkir di atas persil yang membandel. “Prinsipnya sudah disampaikan Bapak Wali Kota. Bagi tempat parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai pengelola mengurus izinnya,” ujar Rachmad Basari.
Berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perperkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rahmad Basari menjelaskan, kewajiban penerapan digitalisasi ini bukan tanpa dasar. Langkah ini merupakan amanat langsung dari Perda dan Perwali guna transparansi dan optimalisasi PAD. Pengelola parkir tidak punya alasan untuk menghindar, sebab pemkot telah memangkas birokrasi perizinan. “Tidak ada kesulitan dalam proses pengurusan izinnya. Semua izin dipermudah, termasuk izin penyelenggaraan parkir. Sepanjang ada persil yang dibuat tempat parkir, wajib melaksanakan digitalisasi. Kalau tidak mau, ya kita tutup,” cetusnya.
Salah satu titik yang langsung disegel berada di kawasan pusat kota, yakni area parkir disebelah The Fork di kawasan Jalan Tunjungan pada akhir pekan lalu. Rahmad Basari meluruskan bahwa lahan tersebut merupakan area parkir persil yang digunakan secara umum oleh pengunjung kawasan Jalan Tunjungan, bukan eksklusif milik satu resto saja. Karena kedapatan tak berizin dan masih menggunakan penarikan tunai manual, lokasi tersebut langsung ditutup total.
“Itu area parkir di persil sebelah The Fork. Siapapun yang ke Jalan Tunjungan parkir di situ. Nah, mereka tidak berizin dan tidak melakukan digitalisasi, makanya kita tutup,” tambah Rahmad Basari. Ia menegaskan, Pemkot Surabaya sebenarnya telah memberikan skema yang sangat menguntungkan bagi para pemilik lahan persil yang membuka jasa parkir.
Lantaran, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( UU HKPD ), pembagiannya sebesar 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
“Pajak parkir itu jelas, pembagiannya adalah 90 persen untuk pemilik persil, dan hanya 10 persen yang masuk kepada pemerintah kota. Jadi tidak ada alasan untuk kucing – kucingan,” tegasnya. Rahmad Basari mengungkapkan bahwa di Kota Surabaya terdapat 3.016 pelaku usaha di Surabaya yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen telah menerapkan kebijakan non – tunai.
Meski demikian, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP), Dinas Perhubungan ( Dishub ), Bapenda Surabaya, DPMPTSP, DPRKPP dan jajaran Camat dan Lurah setempat masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemkot Surabaya meminta Satpol PP melakukan tindakan tegas di 63 lokasi usaha parkir. Dari hasil operasi tahap awal di 63 titik tersebut, respons cepat ditunjukkan oleh para pelaku usaha. Sebanyak 62 pelaku usaha langsung beritikad baik mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir dan satu pelaku usaha terpaksa ditutup total operasional parkirnya karena tetap membandel.
Rachmad Basari menyampaikan guna mengantisipasi adanya tempat parkir yang izinnya sudah habis masa berlakunya namun tetap nekat beroperasi, Bapenda tidak akan bergerak sendiri. Pengawasan akan diperketat hingga level terbawah. Pemkot Surabaya kini melibatkan jajaran kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan pemantauan dinamis di lapangan. Petugas akan terus menyisir wilayah Surabaya untuk mendeteksi kemunculan titik parkir baru maupun usaha kuliner baru agar perizinan parkir dan pajaknya bisa diintegrasikan sejak awal.
“Kami akan sisir semua, tidak berhenti di 63 titik ini saja. Setiap usaha ini kan dinamis, ada yang baru buka, langsung kita uruskan izin parkir dan digitalisasinya. Pada prinsipnya, baik Tepi Jalan Umum ( TJU ) maupun parkir persil ( perkantoran, restoran, pertokoan ), pembayarannya wajib non-tunai,” pungkasnya. create by Basuki Rahmad




