MII – Surabaya – Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kepada keluarga anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan di kawasan Rungkut, sekaligus mendampingi keluarga anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Senin 19 Oktober 2026.

Pendampingan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan, pendampingan diberikan kepada kedua keluarga sesuai kebutuhan masing-masing. “Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” ujar Ida.

Ia menjelaskan, pendampingan terhadap keluarga korban bertujuan memberikan dukungan psikososial di tengah duka yang dialami. Sementara itu, penanganan anak yang diduga terlibat dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait.

Menurut Ida, anak tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologis. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah penanganan selanjutnya oleh tenaga profesional.

“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai. Saat ini anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional,” jelasnya.

Ida menegaskan, kasus yang melibatkan anak harus ditangani secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Selain memberikan perlindungan kepada keluarga korban, pemerintah juga berkewajiban memastikan anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh pendampingan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Untuk mencegah kasus serupa, DP3APPKB Surabaya terus memperkuat edukasi mengenai pencegahan perundungan kepada anak, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), kegiatan di Balai RW, serta sosialisasi di lingkungan pendidikan dan permukiman.

“Untuk pencegahan, kami terus melakukan edukasi kepada anak, orang tua, dan masyarakat. Harapannya, orang tua semakin memahami pola pengasuhan yang tepat, sementara lingkungan sekitar juga lebih peduli terhadap perlindungan anak agar perundungan bisa dicegah sejak dini,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan indikasi kekerasan atau perundungan terhadap anak agar dapat ditangani sedini mungkin. “Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitarnya. Jika menemukan indikasi kekerasan atau perundungan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya agar bisa ditangani sejak dini,” ujarnya.

Ida menambahkan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kolaborasi seluruh pihak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga sekolah, untuk bersama-sama mengambil peran dalam melindungi anak. Jangan ragu untuk peduli, mengingatkan, dan melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan atau perundungan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama agar setiap anak bisa tumbuh dengan aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya. create by Abdul Ghofar