MII – Cirebon, Jawa Barat – Maraknya Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Subsidi menggunakan jeriken di SPBU 34.451.28 yang beralamat di Jalan Raya Indramayu–Cirebon, Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah awak media menemukan aktivitas yang diduga perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026., awak media yang tengah melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tersebut melihat seorang pria berinisial S sedang mengisi BBM jenis solar Subsidi menggunakan jerigen. Seperti yang dilihat secara langsung oleh awak media, pengisian tersebut dilakukan sendiri oleh pria yang berinisiak S.
Temuan itu kemudian mendorong awak media untuk melakukan penelusuran awal dengan meminta keterangan langsung kepada S mengenai tujuan pembelian solar, penggunaan surat rekomendasi, serta mekanisme pengisian BBM yang dilakukan di lokasi tersebut.
Dari hasil percakapan tersebut, S disebut mengaku bahwa solar yang dibelinya diperuntukkan bagi nelayan dan pembelian dilakukan secara berulang kali. S juga mengakui kerap memberikan uang rokok kepada petugas SPBU yang melayani nyasebesar 10,000,, .
Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada S maupun pengelola SPBU. Belum dapat dipastikan apakah pemberian uang yang dimaksud merupakan pemberian sukarela, kebiasaan tertentu, atau berkaitan dengan kemudahan pelayanan. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak muncul kesimpulan yang mendahului proses pembuktian.
PENGISIAN BERULANG MENJADI PERTANYAAN
Penggunaan jerigen untuk membeli BBM bersubsidi tidak serta-merta merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dalam ketentuan tertentu, pembelian solar menggunakan jeriken diperbolehkan bagi konsumen yang berhak, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan penyaluran yang berlaku.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dapat dilayani apabila konsumen memiliki surat rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan.
Nelayan yang memenuhi persyaratan merupakan salah satu kelompok konsumen yang dapat memperoleh solar untuk kegiatan perikanan. Namun, keberadaan surat rekomendasi tidak berarti pembelian dapat dilakukan tanpa batas, tanpa pencatatan, atau di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak beserta perubahannya, serta peraturan BPH Migas mengenai penerbitan surat rekomendasi.
Informasi resmi mengenai pembelian BBM menggunakan jeriken dapat dibaca melalui situs BPH Migas.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab dalam kasus di SPBU 34.451.28 bukan semata-mata penggunaan jeriken, melainkan apakah pembelian berulang tersebut sesuai dengan identitas penerima rekomendasi, jenis kegiatan, jumlah kebutuhan, kuota, masa berlaku dokumen, dan ketentuan penyaluran yang berlaku.
SURAT REKOMENDASI DIDUGA TIDAK DIISI PETUGAS
Dalam proses penelusuran di lokasi, awak media mengaku melihat adanya surat rekomendasi pengisian BBM yang menurut pengamatan mereka tidak diisi oleh petugas SPBU.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi penyaluran solar bersubsidi. Apabila dokumen yang digunakan tidak diisi secara benar, tidak sesuai dengan prosedur, atau tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, kondisi itu perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang.
Meski demikian, pengamatan bahwa suatu surat belum diisi oleh petugas pada saat tertentu belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk dokumen yang digunakan, bagian yang wajib diisi, pihak yang bertanggung jawab mengisinya, serta apakah pencatatan dilakukan melalui sistem elektronik atau mekanisme administrasi lainnya.
Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian surat rekomendasi dengan identitas nelayan, kapal atau kegiatan perikanan yang menjadi dasar penerbitannya, serta jumlah solar yang telah dibeli.
Apabila surat rekomendasi tersebut memang digunakan untuk pembelian BBM bagi nelayan, pihak terkait perlu menjelaskan apakah jumlah dan frekuensi pembelian sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Pertanyaan lain yang patut diajukan ialah apakah seluruh transaksi tercatat dengan baik dan apakah solar yang dibeli benar-benar digunakan oleh penerima yang berhak.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara pelayanan yang sah sesuai ketentuan dan kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
DUA ORANG YANG MENGAKU PENGAWAS TURUT DATANG
Ketika awak media melakukan penelusuran, datang seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial A. Berdasarkan keterangan awak media, keduanya mengaku sebagai pengawas SPBU.
Namun, awak media menyebut tidak melihat keduanya membawa kartu identitas atau ID card saat berada di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas, jabatan, serta kewenangan keduanya dalam menjalankan fungsi pengawasan di SPBU tersebut.
Meski demikian, tidak membawa atau tidak memperlihatkan ID card kepada awak media tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bukan pengawas. Status dan kewenangan mereka perlu dikonfirmasi kepada pengelola SPBU atau pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas operasional lokasi tersebut.
Pihak pengelola SPBU diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai siapa yang bertugas sebagai pengawas pada hari kejadian, bagaimana mekanisme pengawasan penyaluran solar, dan apakah terdapat prosedur pemeriksaan terhadap pembelian menggunakan jeriken.
Transparansi mengenai identitas petugas, prosedur pelayanan, dan administrasi penyaluran BBM merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Terlebih, solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya ditujukan kepada kelompok konsumen tertentu sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan yang tertib dibutuhkan agar distribusinya tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.
PEMBERIAN UANG ROKOK KEPADA PETUGAS PERLU DIKLARIFIKASI
Pernyataan S yang menurut awak media mengaku sering memberikan uang rokok kepada petugas SPBU menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Perlu diketahui apakah uang tersebut benar-benar diberikan, kepada siapa uang itu diberikan, apa tujuan pemberiannya, serta apakah terdapat hubungan antara pemberian tersebut dan pelayanan pembelian solar.
Pemberian uang kepada petugas tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaian hukumnya bergantung pada fakta, tujuan, hubungan dengan tugas atau kewenangan penerima, serta unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan.
Apabila ditemukan bukti bahwa pemberian tersebut merupakan imbalan untuk melanggar prosedur atau memberikan perlakuan khusus yang bertentangan dengan kewajiban petugas, aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat pelanggaran hukum yang relevan.
Namun, sampai ada bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai, tidak tepat menyimpulkan bahwa petugas SPBU telah menerima suap atau melakukan tindak pidana tertentu.
Karena itu, klarifikasi dari pengelola SPBU, petugas yang bertugas pada hari kejadian, serta S sendiri diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
DASAR HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PENYALURAN SOLAR BERSUBSIDI
Dalam menilai dugaan penyimpangan penyaluran solar di SPBU 34.451.28, terdapat beberapa ketentuan yang relevan untuk ditelaah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal ini dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperiksa apabila penyelidikan menemukan adanya kegiatan penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
Akan tetapi, tidak setiap pembelian solar menggunakan jeriken atau pembelian secara berulang otomatis memenuhi unsur Pasal 55. Penegak hukum harus membuktikan perbuatan yang dilakukan, status BBM yang bersangkutan, unsur penyalahgunaan, serta unsur pidana lain yang disyaratkan oleh ketentuan tersebut.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pengaturan mengenai kelompok konsumen yang berhak menerima jenis BBM tertentu.
Dalam sektor perikanan, nelayan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh solar sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila suatu pembelian dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan nelayan, kesesuaian penerima, tujuan penggunaan, dan persyaratan administrasi perlu diperiksa.
Klaim bahwa solar ditujukan untuk nelayan perlu dibuktikan dengan dokumen yang sah dan kesesuaian pelaksanaan penyalurannya.
- Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan ini relevan untuk memeriksa penerbitan, penggunaan, serta kesesuaian surat rekomendasi yang dijadikan dasar pembelian solar.
Peraturan tersebut juga mengatur penggunaan surat rekomendasi dalam penyaluran BBM melalui penyalur yang ditentukan.
Dalam konteks kasus ini, pemeriksaan dapat diarahkan pada keabsahan surat rekomendasi, identitas penerima, peruntukan pembelian, kuota, serta kesesuaian transaksi dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan mengenai larangan pengalihan dan penjualan kembali BBM yang diperoleh berdasarkan surat rekomendasi
Peraturan BPH Migas mengenai surat rekomendasi memuat ketentuan yang melarang penerima mengalihkan surat rekomendasi kepada pihak lain serta memperjualbelikan kembali BBM yang diperoleh berdasarkan surat tersebut.
Ketentuan ini relevan apabila terdapat indikasi bahwa solar yang dibeli dengan dasar rekomendasi nelayan justru dialihkan atau dijual kembali kepada pihak lain.
Namun, dalam kasus SPBU 34.451.28, informasi yang tersedia belum membuktikan bahwa solar tersebut benar-benar dialihkan atau diperjualbelikan kembali. Dugaan itu baru dapat dinilai setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuan penggunaan, transaksi, dan bukti pendukung lainnya.
Dengan demikian, seluruh ketentuan di atas merupakan dasar untuk menilai fakta yang ditemukan, bukan bukti bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
PERTANYAAN YANG PERLU DIJAWAB PENGELOLA SPBU
Berdasarkan informasi yang disampaikan awak media, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada pengelola SPBU 34.451.28.
Pertama, apakah pembelian solar menggunakan jeriken yang dilakukan S pada 22 Oktober 2026 telah sesuai dengan surat rekomendasi yang dimilikinya?
Kedua, apakah surat rekomendasi tersebut masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang?
Ketiga, apakah pembelian berulang yang disebut dilakukan S masih berada dalam batas kebutuhan dan kuota yang ditetapkan?
Keempat, bagaimana mekanisme pencatatan setiap transaksi solar menggunakan jeriken, termasuk siapa yang bertanggung jawab mengisi atau memverifikasi dokumen pendukung?
Kelima, apakah pengisian yang dilakukan pada saat kejadian telah tercatat dalam sistem administrasi penyaluran BBM?
Keenam, apakah R dan A benar merupakan pengawas yang bertugas di SPBU tersebut, dan apa kewenangan mereka dalam mengawasi pembelian solar bersubsidi?
Ketujuh, bagaimana tanggapan pengelola mengenai pernyataan S yang menurut awak media mengaku kerap memberikan uang rokok kepada petugas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Penyaluran solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kegiatan masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerimanya, termasuk kelompok nelayan yang memenuhi persyaratan.
Karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu, pengawasan terhadap penyalurannya menjadi penting. Ketidakjelasan administrasi, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dan akuntabilitas distribusi.
Meski demikian, dugaan penyimpangan harus ditangani secara objektif. Pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti yang mendukung keterangannya.
Awak media juga perlu memastikan bahwa dokumentasi yang dimiliki, seperti foto, video, salinan surat rekomendasi, dan keterangan saksi, disimpan dengan baik agar dapat digunakan untuk menguji fakta.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai penyimpangan, laporan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur hukum.
BPH MIGAS, PERTAMINA, DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA MELAKUKAN VERIFIKASI
Untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa tersebut, pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen rekomendasi, catatan transaksi, kuota penyaluran, serta kesesuaian penggunaan solar dengan peruntukannya.
BPH Migas dapat dimintai penjelasan atau menerima pengaduan yang berkaitan dengan ketentuan penyaluran BBM sesuai kewenangannya. Pertamina juga dapat dimintai klarifikasi mengenai operasional SPBU, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan penyaluran BBM.
Apabila terdapat indikasi tindak pidana dan bukti pendukung yang memadai, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan yang profesional diharapkan dapat menjawab apakah aktivitas pengisian solar menggunakan jeriken tersebut telah sesuai prosedur atau terdapat penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan juga penting untuk memastikan bahwa pihak yang tidak melakukan pelanggaran tidak dirugikan oleh dugaan yang belum terbukti.
ADA APA DENGAN SPBU 34.451.28?
Hingga informasi dalam naskah ini disusun, uraian kejadian masih bersumber dari keterangan awak media mengenai aktivitas yang mereka amati dan percakapan dengan S. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa SPBU 34.451.28 telah melakukan tindak pidana.
Keterangan resmi dari pengelola SPBU, S, R, A, serta pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Publik tentu berharap penyaluran solar bersubsidi dilakukan secara transparan, tertib, dan tepat sasaran. Surat rekomendasi semestinya menjadi instrumen pengendalian agar BBM diberikan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan, bukan sekadar dokumen administratif tanpa verifikasi.
Apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, pengelola SPBU diharapkan dapat menjelaskannya dengan didukung dokumen yang relevan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang berwenang diharapkan menindaklanjutinya secara profesional berdasarkan bukti.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab ialah apakah pengisian solar menggunakan jeriken di SPBU 34.451.28 benar-benar telah sesuai dengan surat rekomendasi dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi?
Kepastian mengenai persoalan tersebut hanya dapat diperoleh melalui klarifikasi para pihak dan pemeriksaan dokumen serta fakta di lapangan. create Team Investigasi mediainformasiindonesia.com




