MII – Bogor – Masyarakat dapat mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya jika berpindah dominisili.

Tak hanya itu, perubahan wilayah misalnya terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah juga dapat menjadi alasan lainnya.

Saat ini, masyarakat bisa melakukan pergantian alamat di KTP tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Rabu (19/6/2024), apabila pindah dalam satu kabupaten/kota, maka cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya menjadi syarat apabila pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

Dinas Dukcapil asal akan memberikan SKP kepada penduduk tersebut untuk diberikan ke daerah tujuan. 

Sementara itu, jika pergantian alamat karena perubahan wilayah, misalnya pemekaran kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, maka penduduk bisa mengurus penggantian alamat di KTP dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Berikut cara mengurus penggantian alamat pada KTP:

1. Datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat

2. Sampaikan permohonan ganti data alamat di KTP

3. Mengisi formulir yang akan diberikan oleh petugas

4. Lampirkan dokumen pendukung terkait ganti alamat, seperti:

– Kartu Keluarga (KK)

– Surat Keterangan Pindah (SKP)

– Surat keterangan lainnya terkait ganti alamat

5. Jika data telah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat baru.

Sebagai informasi tambahan, proses mengganti alamat KTP bisa diwakilkan.Dengan syarat pemohon harus mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Sementara untuk pihak yang mendapat kuasa mengurus penggantian alamat KTP perlu mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Jika sudah, pihak yang menerima kuasa membawa dokumen persyaratan untuk mengganti alamat KTP, seperti KK dari pemohon.create by Marsuf Sakera