MII – Bogor – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara.

Oleh sebab itu, STNK yang hilang perlu segera diurus dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (24/6/2024), terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus STNK hilang.

Berikut persyaratan mengurus STNK hilang:

– Surat kehilangan SKTLK atau BAP yang dibuat dengan melapor ke Polsek terdekat sesuai domisili

– KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama

– BPKB asli beserta lima fotokopiannya, jika kendaraan masih dalam masa kredit, minta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek atau Samsat terdekat

– Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu, jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.

Kemudian, berikut cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat:

1. Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar.

Jam operasional Samsat biasanya mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu.

Khusus hari Jumat, layanan Samsat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

2. Lakukan prosedur pemeriksaan fisik kendaraan hingga mendapatkan surat atau bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Kemudian fotokopi bukti tersebut sebagai salah satu persyaratan pengurusan.

3. Selanjutnya, cek status kendaraan apakah sudah diblokir atau belum.

Biasanya, kendaraan dengan tunggakan pajak akan diblokir.

Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, maka harus melunasinya terlebih dahulu.

4. Kunjungi loket BBNKB II untuk permohonan pembuatan STNK baru.

Lalu serahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

5. Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, maka harus melunasinya terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan.

Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.

Aturan terkait biaya penerbitan STNK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Adapun biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

6. Setelah menyelesaikan proses pembayaran, tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk mengambil STNK baru dan SKPD.

Pastikan memeriksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang diterima, agar tidak ada kesalahan penulisan nama atau data lainnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus STNK hilang meskipun tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

– Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang

– Dokumen kontrak leasing (jika BPKB berada di bawah leasing)

– Fotokopi BPKB dengan tanda legalisir

– Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang

– Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK

Adapun proses mengurus BPKB hilang ini bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.

Namun jika ada dokumen persyaratan yang belum lengkap, maka bisa memakan waktu hingga 1-2 hari.create by Marsuf Sakera