MII – Depok – DR, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok menodongkan senjata airsoft gun kepada warga di Bojongsari, untuk menakut-nakuti korban. Hal itu terjadi karena pelaku geram korban terus memintanya membongkar bangunan milik pelaku, yang diduga tak berizin di belakang rumah DR. “Nah airsoft gun ini terus ditunjukkan lah pada warga tadi dan menakut-nakutinya,” ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2024). Arya mengungkapkan, airsoft gun yang ditodongkan DR pun tidak berpeluru. “Iya, tidak ada pelurunya ya (di dalam senjata),” ucap Kombes (Pol) Arya Perdana.
Namun, polisi tetap mendalami terkait kepemilikan DR atas airsoft gun itu. DR diketahui sudah memilikinya sejak 2013. “Ya ini diberikan oleh temannya, tapi sudah lama sekali ya, karena ini kan izinnya saja 2013. Jadi sudah hampir 11 tahun yang lalu,” ujar Arya. Arya mengakatan warga sipil boleh saja memiliki airsoft gun selama memiliki izin dan berkas yang lengkap.
“Kalau ada izinnya ya enggak apa apa, bisa digunakan. Apalagi mungkin untuk menggunakan, misalnya olahraga atau yang lain, cuma ini izinnya mati makanya jadi masalah,” jelas Kombes (Pol) Arya Perdana.
“Ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin, sudah ditangani dan pelaku sudah kami amankan juga,” tambahnya. Sebagai informasi, aksi ‘koboi’ DR terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Di dalam video, insiden terjadi di jalan depan sebuah perumahan.
DR keluar dari rumah berpagar kayu warna cokelat tampak memberikan tanda kepada si perekam video untuk mendekat ke arahnya. Di tangannya, ia menggengam benda yang bentuknya menyerupai senjata api. “Begini perilaku pegawai pengadilan Kota Depok mengintimidasi warga dengan pistol. Pegawai koboy..” kutip narasi yang ditulis dalam video itu.create by Raju




