MII – Jakarta – Wajib pajak atau pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang pindah tempat tinggal perlu mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai tempat tinggal baru.
Permohonan ini bagi wajib pajak yang tempat tinggal atau kedudukan barunya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda.Sementara apabila alamat tinggal yang baru berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka tidak perlu mengajukan pemindahan.
“Silakan mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain,” tulis Kring Pajak, seperti dikutip Senin (21/10/2024).Adapun wajib pajak dapat mengajukan perpindahan di KPP yang lama maupun yang baru.
Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.Caranya mengajukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan harus melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal baru berada pada wilayah kerja KPP lain.Kemudian, formulir yang telah diisi dan dokumen pendukung disampaikan secara langsung ke KPP lama atau KPP sesuai tempat tinggal baru.
Jika tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkan melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi dengan menyertakan bukti pengiriman surat.
Sementara itu, apabila masih berada dalam satu wilayah KPP yang sama, wajib pajak cukup mengajukan permohonan perubahan data alamat.
Permohonan data alamat dapat diajukan secara elektronik melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id.create by Redaksi MII




