MII – Sukabumi –Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor untuk wilayah Kecamatan Cisolok dan Cikakak.
Penetapan ini berlaku mulai 27 Oktober hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.859-BPBD/2025.
Keputusan tersebut diambil menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda dua kecamatan tersebut, menyebabkan ratusan keluarga harus mengungsi.
Menu Mobile
Beritau Sukabumi
BERITA HARI INI
Bencana Alama Longsor di Cisolok dan Cikakak Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat
Bupati Asep Japar Tinjau Banjir Bandang Cisolok, 1.800 Warga Terdampak
Soal Tambang Ilegal Cikakak, DLH Sukabumi Sebut Bukan Larangan, Tapi Soal Keselamatan dan Aturan
Ribuan Jiwa Terdampak Ini Data Sementara Bencana Banjir Bandang di Cisolok Sukabumi
Banjir Bandang Cisolok Sukabumi: 500 KK Terdampak, Jembatan Putus dan Warga Panik Selamatkan Diri
Beranda HEADLINE
Bencana Alama Longsor di Cisolok dan Cikakak Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat
Apon Nanan
28 Oktober 2025
Petugas dan relawan gabungan membersihkan lumpur di lokasi bencana di Kecamatan Cisolok (humaspolressmi)
BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor untuk wilayah Kecamatan Cisolok dan Cikakak.
Penetapan ini berlaku mulai 27 Oktober hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.859-BPBD/2025.
Keputusan tersebut diambil menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda dua kecamatan tersebut, menyebabkan ratusan keluarga harus mengungsi.
Bacaan Lainnya
Bupati Asep Japar Tinjau Banjir Bandang Cisolok, 1.800 Warga TerdampakSoal Tambang Ilegal Cikakak, DLH Sukabumi Sebut Bukan Larangan, Tapi Soal Keselamatan dan AturanRibuan Jiwa Terdampak Ini Data Sementara Bencana Banjir Bandang di Cisolok Sukabumi
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah dikerahkan untuk melakukan penanganan cepat, tepat, dan terpadu di wilayah terdampak.
Dalam keputusan itu, Pemkab Sukabumi memberikan kemudahan akses bagi perangkat daerah dan instansi terkait untuk menjalankan berbagai langkah penanganan darurat, seperti evakuasi dan pertolongan korban, penyediaan tempat pengungsian, mobilisasi SDM dan peralatan, distribusi logistik, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
“Status Tanggap Darurat Bencana ini juga ditetapkan mengingat potensi banjir dan longsor susulan masih tinggi. Pemerintah akan menindaklanjuti beberapa titik yang terdampak,” ujar Bupati Sukabumi Asep Japar, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, BNPB dan BPBD Kabupaten Sukabumi terus melakukan penanganan darurat di lapangan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa tim gabungan telah mendirikan posko utama, dapur umum, dan pos pengungsian bagi warga yang membutuhkan tempat evakuasi.
“BNPB juga telah menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan kaji cepat dan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam penanganan darurat,” jelasnya.
Bupati Asep Japar kembali mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana lanjutan.
“Saya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mencari tempat aman untuk mengantisipasi banjir susulan,” pungkasnya.create by Eko Marjak




