MII – Gresik – Pimpinan Cabang ( PC ) Fatayat Nahdlatul Ulama ( NU ) Bawean menggelar kegiatan Fasarkum atau Fatayat Sadar Hukum di Aula RA Muslimat Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jumat (7/11/25).

Kegiatan ini bekerja sama dengan UPT PPA Kabupaten Gresik dan Dinas KBPPPA Gresik, sebagai upaya memperkuat kapasitas kader perempuan NU dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri.

Ketua PC Fatayat NU Bawean, Rafiah, mengatakan perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, serta ketidakadilan sosial. Kondisi geografis Pulau Bawean, menurutnya, membuat akses terhadap layanan hukum, psikologis, dan sosial menjadi terbatas.

“Di wilayah kepulauan seperti Bawean, tantangan penanganan kasus perempuan dan anak semakin kompleks karena minimnya akses terhadap layanan hukum dan pendampingan psikologis. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Rafiah.

Sebagai organisasi perempuan NU dengan jaringan kader yang kuat hingga tingkat desa, Fatayat NU memiliki posisi strategis dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan. Namun, Rafiah menilai masih perlu peningkatan kompetensi kader agar mampu memahami aspek hukum dan mekanisme penanganan kasus secara tepat.

“Kegiatan Fatayat Sadar Hukum Seri 1 dengan tema Kader Siaga; Penguatan Kompetensi Fatayat dalam Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Pulau Bawean ini menjadi langkah awal membangun kesadaran hukum di kalangan kader Fatayat,” ungkapnya.

Ia berharap pelatihan ini dapat mencetak kader yang tanggap, peduli, dan berkompeten dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kami ingin kader Fatayat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ( DRPPA ),” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi Fatayat NU Bawean, Dimas Ayu, menegaskan bahwa kegiatan ini tak sekadar sosialisasi, melainkan juga penguatan jaringan kerja antar lembaga layanan.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan hukum dan mekanisme penanganan kasus bagi kader Fatayat. Harapannya, terbentuk kader siaga yang siap menjadi garda terdepan dalam advokasi dan pendampingan korban di tingkat desa,” jelasnya.

Menurutnya, kader Fatayat harus tidak hanya peka terhadap isu perempuan dan anak, tetapi juga memahami langkah hukum yang benar agar korban terlindungi. “Kader Fatayat harus tahu jalur hukum dan mekanisme pelaporan yang tepat, supaya setiap kasus bisa ditangani dengan baik dan aman bagi korban,” tegas Dimas Ayu.

Sementara Kepala UPT PPA KBPPPA Gresik, Ratna Faizah, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya kerja kolaboratif dalam menangani kasus kekerasan.

“Penanganan kasus kekerasan pada prinsipnya harus berjejaring dan bermitra secara profesional. Kader Fatayat nantinya bisa menjadi penghubung korban dengan lembaga lain untuk layanan tambahan, termasuk lima standar layanan yang ada di UPT PPA Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan Fasarkum dikemas dalam bentuk pelatihan interaktif dan diskusi kelompok. Para peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber UPT PPA, melakukan diskusi praktik terbaik (best practice), serta menyusun komitmen tindak lanjut berupa pembentukan tim kader siaga hukum di setiap desa Fatayat NU Bawean. create by Nauval Hakiki