MII – Sukabumi – Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 14 Tahun 2025. “Kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan aturan ini secara penuh dan konsisten,” ujar Deden.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mencegah timbulnya beban biaya tambahan, penggunaan gawai berlebihan, serta memastikan murid dapat menikmati libur secara sehat dan proporsional. “Libur adalah hak anak. Jangan sampai masa libur justru berubah menjadi tekanan akibat banyaknya tugas,” tegasnya.
Selain itu, Disdik juga meminta sekolah memperkuat edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana ( SPAB ), mengingat Sukabumi termasuk wilayah rawan bencana. Orang tua pun diimbau memanfaatkan masa libur sebagai waktu berkualitas bersama anak, sekaligus menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan mereka. Sekolah diminta tetap menjaga aset dengan menyiapkan jadwal piket bergilir serta membuka kanal komunikasi bagi orang tua / wali murid selama libur.
Deden menutup dengan apresiasi kepada seluruh jajaran pendidikan di Sukabumi. “Mari kita jalankan masa libur ini secara tertib, penuh tanggung jawab, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi murid,” katanya. create by Eko Marjak




