MII – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ( Kemenko Polkam ) menyelenggarakan rapat koordinasi lintas kementerian / lembaga ( K/L ) guna membahas penyusunan Trafficking in Persons Report ( TIP Report ) Amerika Serikat Tahun 2025 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), Kamis (5/2/26).
Rapat koordinasi menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan, mengidentifikasi tantangan aktual di lapangan, serta memperkuat sinergi nasional dalam pencegahan dan penanganan TPPO secara berkelanjutan.
Penanganan TPPO merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Indonesia, sebagaimana tercermin dalam penerbitan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 mengenai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Regulasi tersebut menetapkan Menko Polkam sebagai Ketua I, Menko PMK sebagai Ketua II, serta Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa, Pande K. Wuri H., menegaskan partisipasi Indonesia dalam proses TIP Report tidak dimaknai sebagai bentuk kepatuhan terhadap kepentingan pihak tertentu. “Komitmen Indonesia dalam TIP Report AS tidak dimaknai sebagai bentuk mengikuti kepentingan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya untuk meningkatkan awareness global atas komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujarnya.
Rakor juga menekankan pentingnya keselarasan perspektif lintas K/L, khususnya dalam aspek pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan dan reintegrasi korban. Kontribusi aktif dan berbasis data faktual dari setiap instansi dinilai krusial agar laporan yang disusun merefleksikan kondisi riil di lapangan. create by Yulianto




