MII – Gresik – Ratusan massa dari Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat ( GERAM ) Gresik menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Gresik, Rabu 27 Agustus 2026.
Dalam aksinya, massa menuntut agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan diterapkan hukuman mati bagi koruptor. Mereka menilai korupsi sudah merajalela dan merugikan rakyat.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua GERAM Gresik, M. Yasin dan Korlap Lapangan, Syafikudin. Massa membawa poster dan berorasi secara bergantian di depan gerbang DPRD.
Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, menemui massa untuk menerima aspirasi. Dalam pertemuan tersebut, massa GERAM meminta DPRD Gresik meneruskan surat tuntutan resmi ke DPR – RI.
Usai audiensi, massa kemudian mengawal Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir ke Kantor Pos untuk mengirimkan surat tersebut ke DPR – RI secara konvoi.
Pantauan di lapangan, aksi berjalan tertib dan lancar. Massa membubarkan diri dengan damai setelah surat resmi diserahkan dan dikirim.
M. Yasin,dalam orasinya menegaskan, “Kami tidak akan berhenti mengawal sampai RUU Perampasan Aset disahkan. Aset koruptor harus dikembalikan ke negara untuk pendidikan, kesehatan, dan rakyat.
Sementara itu, Korlap Syafikudin menambahkan, “Hukuman mati bagi koruptor adalah bentuk efek jera. Jangan sampai uang rakyat terus dijarah tanpa ada sanksi tegas.”
Aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP tampak berjaga mengamankan jalannya aksi agar tidak mengganggu ketertiban umum. create by Basuki Rahmad




