MII -Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Suhantoro dan Dedi Setiawan karena terbukti menjadi kurir 40,8 kilogram sabu jaringan internasional, Selasa 3 Maret 2026.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Aloyusius Prihartono menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengenai hukuman seumur hidup bagi kedua terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, yakni bermufakat jahat dan berperan aktif sebagai kurir utama dalam peredaran narkotika skala besar.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Hakim Aloyusius di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. “Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana selama seumur hidup,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Ronni Bahmari dan Suwanto menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua terdakwa. create by Nauval Hakiki




