MII – Bandung – Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan tema “Waspada Kejahatan Digital Saat Mudik Lebaran”. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan digital di tengah meningkatnya aktivitas penggunaan media sosial selama masa mudik Idul Fitri. Kamis (13/3/26)

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, serta Cepi Rustiawan, S.Pd., M.M., selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa tradisi mudik merupakan momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat untuk kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. Namun di era digital saat ini, keamanan mudik tidak hanya berkaitan dengan keselamatan selama perjalanan, tetapi juga menyangkut keamanan dalam penggunaan teknologi dan media sosial.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi Cepi Rustiawan, S.Pd., M.M. menjelaskan bahwa masyarakat saat ini sangat aktif membagikan aktivitas perjalanan mudik melalui media sosial, seperti membagikan foto perjalanan, kondisi lalu lintas, hingga aktivitas di kampung halaman. Meskipun hal tersebut merupakan bagian dari gaya hidup digital masyarakat, namun perlu dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan.

Ia mengingatkan bahwa membagikan informasi secara terbuka mengenai kondisi rumah yang kosong karena ditinggal mudik dapat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan oversharing, terutama yang berkaitan dengan lokasi rumah maupun informasi pribadi.

Selain itu, penggunaan fitur lokasi atau live location juga perlu dilakukan secara hati-hati. Fitur tersebut sebaiknya hanya dibagikan kepada keluarga atau orang terdekat dan tidak disebarluaskan secara publik di media sosial.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H. mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang kerap meningkat menjelang hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam menjaga data pribadi, seperti tidak mengunggah dokumen penting seperti tiket perjalanan, KTP, maupun paspor ke media sosial. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mengklik tautan yangmencurigakan serta memastikan bahwa transaksi online dilakukan melalui platform yang terpercaya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa menjelang Idul Fitri juga sering muncul berbagai modus penipuan online, seperti penipuan jual beli daring, pesan berantai yang menawarkan hadiah atau bantuan tertentu, hingga penipuan yang mengatasnamakan instansi atau lembagatertentu. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa penggunaan WiFi publik, seperti di rest area selama perjalanan mudik, sebaiknya tidak digunakan untuk aktivitas penting seperti transaksi keuangan atau membuka data pribadi karena memiliki risiko keamanan yang cukup tinggi.

Selain kewaspadaan terhadap kejahatan digital, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan literasi digital, terutama dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait arus mudik. Informasi yang beredar tidak semuanya benar, sehingga masyarakat perlu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi, seperti akun media sosial instansi pemerintah, kepolisian, dinas perhubungan, maupun media massa terpercaya.

Melalui kegiatan Jaksa Menyapa ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bijak serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan digital, sehingga mudik Idul Fitri dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Kejaksaan Negeri Cimahi juga mengingatkan bahwa berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online maupun penyebaran informasi yang merugikan masyarakat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu diperlukan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital.

Dengan meningkatnya literasi digital serta sikap bijak dalam menggunakan media sosial, diharapkan masyarakat dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab, sehingga momentum Idul Fitri dapat dimaknai sebagai waktu untuk mempererat kebersamaan sekaligus menjaga keamanan, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. create by Dayan Sihombing