MII – Jakarta Utara – Petugas gabungan dari Kelurahan Marunda, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( UP PM – PTSP ), serta unsur Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan ( CKTRP ) Jakarta Utara menghentikan aktivitas pembangunan workshop di Jalan Marunda Baru, Kecamatan Cilincing. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

“Sudah memberikan peringatan” Lurah Marunda, Victor Hotma Parulian Deo mengatakan, penghentian dilakukan setelah petugas gabungan melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya kegiatan konstruksi di atas lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi. Lokasi tersebut diketahui akan digunakan sebagai bengkel fabrikasi alat berat (hoist crane). “Kami bersama petugas gabungan sudah memberikan peringatan di lapangan. Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai pemilik dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya, Senin (15/6/26).

Victor menjelaskan, proyek tersebut saat ini masih dalam tahap pengerjaan fondasi dan pembersihan lahan. Meski belum terdapat bangunan permanen, di lokasi sudah terlihat struktur besi dan material bangunan yang menunjukkan adanya aktivitas konstruksi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa perusahaan telah memiliki badan usaha di daerah lain. Namun, operasional di lokasi tersebut tetap harus terdaftar dalam sistem Online Single Submission ( OSS ) sesuai domisili workshop. “Kami juga telah memeriksa izin usahanya. Meskipun perusahaan sudah memiliki badan usaha di daerah lain, operasional di lokasi ini tetap harus terdaftar dalam sistem OSS sesuai domisili workshop,” terangnya.

Ia menambahkan, pihak kelurahan sudah memberikan peringatan lisan kepada pemilik lahan yang baru membeli bekas gudang menyan tersebut. Jika dalam beberapa hari ke depan pihak pengelola belum menunjukkan itikad baik untuk melengkapi perizinan, petugas akan menerbitkan surat peringatan resmi. “Hari ini kami sudah memberikan peringatan secara lisan. Rencananya, pada Rabu mendatang kami akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dengan berkoordinasi bersama Sudin Citata,” ungkapnya.

Victor menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kelurahan Marunda berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta. “Kami mengimbau para pelaku usaha agar melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sebelum memulai aktivitas pembangunan fisik di lapangan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana PM-PTSP Kelurahan Marunda, Moammar Anwar Ilmar menambahkan, peninjauan tersebut juga merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Aktivitas pembangunan bengkel konstruksi baja tersebut diketahui dikelola oleh PT Buana Baru Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan tersebut baru mengantongi dokumen Informasi Rencana Kota ( IRK ) dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sesuai aturan yang berlaku, setiap bangunan gedung harus memiliki PBG sebelum memulai pembangunan. Untuk itu, kami meminta agar pengerjaan dihentikan sampai proses perizinan selesai,” tandasnya. create by Ahmad Catur NBU