MII – Purwakarta – Polemik pergantian petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kecamatan Bojong terus bergulir. Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam kolaborasi investigasi lintas media mendatangi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purwakarta, Jumat (19/6/2026), untuk menuntut penjelasan dan bukti faktual atas alasan pergantian petugas yang sebelumnya diklaim terjadi karena kondisi darurat kesehatan.
Dalam kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, tim jurnalis memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada BPS Purwakarta untuk menyampaikan klarifikasi resmi berikut dokumen pendukung yang dapat memverifikasi kebenaran alasan pergantian petugas sensus.
Langkah itu diambil setelah penjelasan yang sebelumnya disampaikan pihak BPS dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Dalam klarifikasi awal, BPS menyebut pergantian petugas dilakukan karena yang bersangkutan mengalami kondisi kesehatan serius hingga harus menjalani perawatan medis. Namun hingga kini, belum ada bukti atau keterangan pendukung yang dapat diverifikasi secara independen.
Tim jurnalis dari Infobandungsatu.com dan Media Informasi Indonesia (MII) diterima oleh Kasubbag Statistik BPS Purwakarta, Santi. Dalam pertemuan tersebut, Santi menjelaskan bahwa Heri, yang sebelumnya menjadi narasumber klarifikasi, bukan Kepala BPS Purwakarta melainkan Ketua Tim Sensus Ekonomi 2026.
Meski demikian, upaya konfirmasi lanjutan kepada Heri belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat tim media datang.
Menurut tim investigasi, substansi persoalan bukan terletak pada pergantian petugas itu sendiri, melainkan pada transparansi dan akuntabilitas proses yang menyertainya. Terlebih, isu tersebut telah berkembang menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan sensus di wilayah Bojong.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Tugas kami memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat diuji kebenarannya. Jika alasan pergantian petugas memang karena kondisi medis darurat, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen atau keterangan resmi yang sah,” ujar salah satu perwakilan tim investigasi.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media telah membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada BPS Purwakarta. Jalur komunikasi resmi juga telah disediakan agar pihak BPS dapat menyampaikan penjelasan tertulis maupun bukti pendukung yang dianggap relevan.
Namun apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan substansial ataupun dokumen yang dapat memperkuat klaim tersebut, maka sikap tidak terbukanya informasi itu akan menjadi bagian dari materi pemberitaan lanjutan sebagai fakta jurnalistik yang patut diketahui publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat respons resmi yang menjawab pokok pertanyaan mengenai bukti pendukung kondisi medis yang dijadikan dasar pergantian petugas sensus tersebut.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, BPS memiliki kewajiban menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan sensus. Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait setiap kebijakan maupun keputusan yang berdampak pada proses pendataan nasional.
Publik pun menunggu langkah BPS Purwakarta: memberikan penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi, atau membiarkan tanda tanya mengenai polemik pergantian petugas sensus di Bojong terus berkembang di ruang publik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip jurnalisme profesional, independen, dan berimbang. create by Dayan Sihombing




