MII – Medan – Pemerintah Kota ( Pemko ) Medan masih menunggu petunjuk teknis ( juknis ) terkait rencana pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, Pemko Medan akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat. “Kami menunggu juknisnya,” ujar Rico Waas di Medan, Rabu (19/8/26).
Ia menegaskan, seluruh kebijakan pemerintah pusat akan dijalankan, termasuk rencana pengalihan status kepegawaian PPPK guru tersebut. Namun, sebelum diterapkan di daerah, Pemko Medan akan terlebih dahulu mengkaji aturan dan teknis pelaksanaannya. “Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita akan jalankan. Namun, semua hal tersebut akan kita periksa semuanya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian guru yang saat ini berstatus PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan terkait status kepegawaian guru PPPK. Menurut Prasetyo, keputusan tersebut juga telah mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah. “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada 2027. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Medan, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Medan mencapai 717 orang. Sedangkan jumlah PPPK penuh waktu tercatat sekitar 4.500 orang. create by Yanuar Lubis




