MII – Surabaya – SSY (64) bos restoran Korea Son Ga asal Seoul, Korea Selatan dikabarkan telah kabur meninggalkan Indonesia, setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus kekerasan seksual, Kuasa hukum korban, Vena Naftalia mengatakan, informasi yang dia terima, SSY kabur ke Korea melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.44 WITA. “Saya dapat informasi, kalau pelaku saat ini berada di Korea. Dia terbang melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Incheon, Korea Selatan,” katanya, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kaburnya SSY dari Indonesia ini membuat Vena merasa janggal. Pasalnya, pihak Imigrasi Indonesia telah memasukkan SSY ke dalam Subject of Interest ( SOI ), setelah dilaporkan pada korbannya berinisial MAD (28) pada tanggal 29 Juli 2026 kemarin. “Tanggal 29 Juli itu Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya menerbitkan SOI, itu masuk ke sistem dan terintegrasi ke seluruh bandara di Indonesia. Tapi saya kaget mendapat informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan Indonesia,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) telah menerbitkan subject of interest ( SOI ), terhadap SSY (64), pemilik Restoran Korea Son Ga yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus kekerasan seksual. Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko mengatakan, pihaknya menerima berkas dari Polrestabes Surabaya pada tanggal 29 Juli 2026. Nama pelaku langsung diinput dalam SOI.

“Kita sudah mengajukan sesuai dengan suratnya Polrestabes Surabaya. Surat kami terima tanggal 29 Juli, dan langsung kita input ke SOI pada hari itu juga,” katanya, Selasa, 18 Agustus 2026. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, ada dua laporan yaitu dibuat oleh MAD (28) yang berdomisili di Gayung Kebon Sari. Laporan teregister dalam tanda bukti lapor nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Kemudian laporan dari asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF (24) asal Ponco Kusumo, Kabupaten Malang itu teregister dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. create by Abdul Ghofar