MII Ciampea – Warga Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan dugaan aktivitas penyulingan gas elpiji ilegal yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk. Kegiatan berbahaya ini ditengarai telah berlangsung selama bertaraf bulan tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat.
Keresahan warga kian memuncak lantaran potensi bahaya ledakan yang sewaktu – waktu dapat mengancam keselamatan jiwa dan pemukiman mereka. Menurut keterangan seorang warga setempat bernama Bonang, aktivitas pengoplosan tersebut sudah berjalan cukup lama dan dikelola oleh pihak luar daerah.
”Bosnya bernama Bolang, bukan warga sini. Dari informasi yang saya ketahui, ada dugaan aliran dana koordinasi secara rutin yang mengalir ke oknum APH, sehingga aktivitas ini seolah dibiarkan,” pengakuan Bonang.
Aktivitas penyulingan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini merupakan tindak pidana yang melanggar Undang -undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( Migas ) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta pasal – pasal terkait penipuan dan perlindungan konsumen.
Atas kondisi yang meresahkan ini, tim awak media mendesak unit Tipidter Polres Bogor, Polda Jawa Barat, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan, penutupan lokasi, serta penangkapan terhadap bos pengoplos bernama Bolang beserta oknum yang terlibat. create by Team Investigasi




