MII – Bogor – Wisatawan yang berencana menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada akhir pekan hingga libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 22-25 Agustus 2026, perlu memperhatikan rekayasa lalu lintas yang berlaku. Informasi yang beredar menyebutkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak ditiadakan pada pekan ini. Artinya, pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan berdasarkan tanggal ganjil maupun genap.

Namun, ditiadakannya ganjil genap bukan berarti Jalur Puncak bebas dari rekayasa lalu lintas. Sistem satu arah atau one way tetap disiapkan secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada Sabtu (22/8/26), Minggu (23/8/26), serta Selasa (25/8/26).

Berdasarkan informasi jadwal yang beredar, one way menuju Puncak diperkirakan berada pada rentang pukul 07.00 – 11.30 WIB. Sementara itu, sistem satu arah menuju Jakarta atau arah turun diperkirakan berlangsung sekitar pukul 12.00 – 18.00 WIB.

Jadwal tersebut tidak bersifat mutlak. Penerapan one way dapat dimulai lebih cepat, terlambat, diperpanjang maupun dihentikan menyesuaikan kondisi kepadatan kendaraan di lapangan. Informasi jadwal untuk Sabtu dan Minggu juga menyebut ganjil genap Puncak ditiadakan. Pengendara juga perlu mencatat, Senin (24/8/26) bukan cuti bersama maupun libur nasional.

Adapun Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Karena itu, potensi peningkatan volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak diperkirakan terjadi pada akhir pekan hingga Selasa.

Pengendara disarankan memantau informasi terbaru Satlantas Polres Bogor sebelum berangkat. Sebab, saat pergantian arah one way, biasanya terdapat proses buka – tutup sebelum arus benar-benar diberlakukan satu arah penuh. Untuk status ganjil genap, masyarakat juga sebaiknya tetap mengikuti pembaruan resmi kepolisian karena kebijakan rekayasa lalu lintas dapat berubah sesuai situasi. creatre by Gunawan Suhendar