MII – Pemalang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2027 mulai dibahas bersama DPRD Kabupaten Pemalang setelah disampaikan Plt. Bupati Pemalang Nurkholes dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (11/9/2026).

Dalam rapat tersebut, dokumen Raperda APBD 2027 diserahkan Nurkholes kepada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Nurkholes menjelaskan, Raperda APBD 2027 merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang menjadi tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2025–2029. Penyusunannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta kebijakan APBD yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, APBD 2027 diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan percepatan transformasi ekonomi, sekaligus memperkuat Pemalang sebagai penyangga pangan Jawa Tengah dengan dukungan lingkungan yang bersih, infrastruktur yang kuat serta sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Prioritas pembangunan daerah diarahkan pada pengembangan potensi perekonomian melalui pembangunan pariwisata terintegrasi, industrialisasi bidang pertanian dan perikanan serta pengembangan UMKM.

Prioritas tersebut meliputi pengembangan pariwisata, penguatan industrialisasi pertanian dan perikanan, penguatan UMKM, peningkatan investasi, penguatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanganan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan Raperda APBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,638 triliun, terdiri atas PAD sebesar Rp540,08 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp2,098 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,532 triliun, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,004 triliun, belanja modal Rp102,01 miliar, belanja tidak terduga Rp7,5 miliar, serta belanja transfer Rp418,38 miliar.

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp0, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp105,627 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat minus dengan jumlah yang sama.

Nurkholes menyampaikan, keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan APBD 2027. Karena itu, anggaran akan diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan irigasi diharapkan dapat mendukung produksi dan distribusi barang dan jasa, sehingga berdampak terhadap efisiensi usaha, biaya logistik, transportasi dan biaya produksi serta meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.

Selain infrastruktur ekonomi, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap infrastruktur sosial, khususnya sarana dan prasarana pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sumber daya manusia.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen meningkatkan kualitas belanja daerah melalui pengelolaan anggaran yang semakin cermat, efisien dan akuntabel. Proporsi belanja modal untuk infrastruktur juga akan terus diupayakan meningkat dengan tetap mengendalikan belanja barang dan jasa serta belanja pegawai sesuai kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUA-PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2027 sebelumnya telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD melalui penandatanganan Nota Kesepakatan pada 11 Agustus 2026.

Nurkholes berharap pembahasan Raperda APBD 2027 dapat berjalan secara sungguh-sungguh, profesional, terbuka dan bertanggung jawab sehingga penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, Sekda Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, para Asisten, Staf Ahli serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. craete by Kholik Murdani