MII – Jakarta Selatan – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka 264 kesempatan kerja melalui program padat karya penanganan sampah untuk periode November–Desember 2026.

“memperkuat upaya pengelolaan sampah di Jakarta,”
Melalui program ini, warga berkesempatan memperoleh penghasilan sekaligus terlibat langsung dalam menjaga kebersihan dan mendukung pengolahan sampah di Jakarta.

Sebanyak 264 posisi tersebut merupakan kebutuhan program padat karya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada tahap ini, bukan keseluruhan kesempatan kerja padat karya yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, program ini memberikan manfaat bagi warga dan lingkungan secara bersamaan. Selain membuka akses penghasilan, keterlibatan warga diharapkan memperkuat penanganan sampah, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan.

“Program padat karya juga mendorong keterlibatan warga dalam penanganan sampah. Kami berharap program ini memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat upaya pengelolaan sampah di Jakarta,” ujarnya, Senin (26/10/26).

Ia menyampaikan, posisi yang tersedia pada tahap ini meliputi 139 petugas pemilah sampah organik dan anorganik, 25 tenaga pendukung (helper) RDF Plant, serta 100 petugas pengangkat sampah. Penempatan tersebar di wilayah kota administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dengan mengutamakan kesesuaian domisili peserta.

Dudi menjelaskan, program ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan ber-KTP DKI Jakarta, dengan prioritas bagi masyarakat dalam kelompok desil 1–5. Tidak ada persyaratan minimal ijazah atau pendidikan formal, sehingga kesempatan ini dapat diakses warga dari berbagai latar belakang pendidikan.

“Program ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan prioritas bagi masyarakat dalam kelompok desil 1–5. Tidak ada persyaratan minimal ijazah atau pendidikan formal sehingga kesempatan ini dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan,” jelasnya.

Ia mengatakan, peserta yang diterima akan bekerja selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2026, dengan durasi 20 hari kerja setiap bulan. Upah yang diberikan sebesar Rp174.748 per hari.

Penempatan yang mempertimbangkan domisili diharapkan memudahkan peserta menjalankan tugas dan mendukung kelancaran pekerjaan di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas pemilah dan pengolah sampah organik akan membantu pengemudi gerobak motor (Germor) mengumpulkan sampah dari titik pengumpulan menuju tempat penampungan sementara (TPS).

“Mereka juga bertugas menyiapkan material untuk mesin pembubur, membuat lubang biopori, serta membantu proses pengomposan,” ucapnya.

Sementara itu, tenaga pendukung RDF Plant akan membantu pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif dari sampah.

Dudi menyampaikan, petugas pengangkat sampah bertugas memuat sampah ke kendaraan pengumpul dan memastikan sampah tidak tercecer selama pengangkutan.

“Melalui pekerjaan tersebut, keterlibatan peserta diharapkan membantu kelancaran penanganan sampah sehari-hari, sekaligus mendukung lingkungan permukiman dan ruang publik yang lebih bersih bagi warga,” tuturnya.

Seleksi peserta pada tahap ini dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

  • 23–25 Oktober 2026: Pendaftaran.
  • 26–27 Oktober 2026: Pemanggilan dan verifikasi calon peserta.
  • 28 Oktober 2026: Evaluasi hasil verifikasi.
  • 29 Oktober 2026: Pengumuman penerimaan.
  • 30 Oktober 2026: Penandatanganan kontrak.

Warga yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar dengan mengisi data diri dan mengunggah KTP melalui laman resmi https://www.jakarta.go.id/padat-karya.

“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan ini dan turut berperan dalam penanganan sampah di Jakarta,” tandasnya.

Pembukaan kesempatan kerja ini difokuskan pada kebutuhan DLH untuk periode November–Desember 2026. create by Rahmat Tri Handoko