MII – Jakarta – Satuan Tugas ( Satgas ) Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran merusak lingkungan. Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Prasetyo Hadi menuturkan pihaknya telah melakukan audit di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Hasilnya, kata Pras, Satgas PKH menemukan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Pras, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (21/1/26).
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan yang berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” tandasnya.
Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan ( PPBH )
Aceh – 3 Unit
1.PT. Rimba Wawasan Permai
2.PT. Aceh Nusa Indrapuri
3.PT. Rimba Timur Sentosa
Sumatra Barat – 6 Unit
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari




