MII – Surabaya – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017. Terbaru, penyidik menetapkan dan langsung menahan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT sebagai tersangka baru.
Kepala Seksi Penyidikan ( Kasidik ) Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH mengungkapkan LT ditangkap setelah sempat mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Ia akhirnya ditemukan di Apartemen Menteng Park, Jakarta, dan dibawa ke Surabaya untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, statusnya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,”ungkap Kasidik Kejati Jatim Jhon Franky, Rabu 4 Februari 2026.
Lebih lanjut, Jhon menjelaskan kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017, khususnya pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri.
“Total anggaran yang digelontorkan saat itu sangat besar, meliputi Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjadin sebesar Rp 759.077.000; Belanja Hibah Rp 78 miliar; Belanja Modal alat/konstruksi Rp 107,8 miliar lebih,” jelasnya.
Dalam konstruksi perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR diduga mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) berinisial H dengan pihak swasta, yakni JT. Dalam pertemuan tersebut, JT disebut diarahkan untuk mengelola pekerjaan belanja modal sarana prasarana.
Tim dari calon penyedia yang dipimpin JT diduga menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang kemudian diserahkan kepada PPK untuk dijadikan dasar lelang. Sejumlah perusahaan disebut ikut dalam proses tersebut, termasuk PT Buana Jaya Surya.
Khusus PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT, perusahaan ini memenangkan paket Pengadaan Belanja Modal Alat – Alat Bengkel SMK Paket 1. Penyidik menduga paket tersebut sejatinya milik JT, yang merupakan kakak kandung LT.
“Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana kontrak serta terlambat mengirimkan barang. Namun anehnya, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen dan tanpa pengenaan denda,” kata Kasidik.
Pembayaran itu dinilai tidak sah secara hukum karena diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan. Sebelum LT, masih kata Kasidik, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti cukup untuk menjerat LT. “Berdasarkan hasil audit auditor berwenang, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 157.603.093.098,” ujarnya.
Angka tersebut berasal dari kegiatan belanja modal serta belanja barang/jasa ( hibah ) dalam proyek sarana prasarana SMK tahun 2017. Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegak hukum juga menyatakan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara dan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. create by Basuki Rahmad




