MII – Gresik – Aparat gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik menggerebek gudang rokok ilegal di ruko Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, dan mengamankan 5,87 juta batang rokok tanpa cukai siap edar, Senin 11 Mei 2026. Kasatpol PP Gresik AH Sinaga menyebut pihaknya telah melakukan pengintaian lokasi tersebut sejak Selasa 5 Mei 2026.
Pada Rabu, sebuah truk trailer terpantau datang ke ruko untuk melakukan bongkar muat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menyita 5,87 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 5,2 miliar. “Tim operasi langsung berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan pukul 10.46 WIB, saat seluruh bukti sudah dipastikan kuat,” kata Sinaga, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, rokok tanpa cukai tersebut ditemukan dalam kondisi terkemas rapi menggunakan kardus dan karung. Barang ilegal itu disembunyikan di kamar belakang, tengah, dan ruangan bawah tangga. “Petugas juga mengamankan sopir dan lima kru bongkar muat untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Seluruh barang bukti beserta enam terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Ia menambahkan, petugas menggunakan satu unit truk trailer, satu truk Satpol PP, dan satu mobil Hilux Bea Cukai saat memindahkan barang bukti.
Razia tersebut merupakan bagian Operasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) 2026. “Totalnya ada 367 kilogram atau setara 5,87 juta batang rokok ilegal yang diamankan dari lokasi tersebut. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 5.243.784.080,” tandasnya. create by Abdul Ghofar




