MII – Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus peredaran produk kedaluwarsa PT Cimory di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/26). Terdakwa Adi Purwoko mengaku menjual produk-produk yang seharusnya dimusnahkan kepada Terdakwa Agatha karena terlilit utang dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dalam persidangan, Adi mengaku memasok produk Cimory kedaluwarsa kepada Agatha sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Barang-barang tersebut dikirim langsung ke rumah Agatha dengan pembayaran melalui transfer.

“Agatha datang mencari produk untuk pakan ternak. Saya kirim sesuai permintaan karena saya percaya barang itu digunakan untuk ternak,” ujar Adi di hadapan majelis hakim. Adi mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 20 juta dari penjualan tersebut. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan rumah tangga. Ia juga mengaku pernah menjual produk serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025, namun hanya satu kali transaksi dengan keuntungan sekitar Rp 300 ribu.

Sementara itu, Agatha mengakui membeli produk-produk tersebut dengan alasan awal untuk pakan ternak lele dan maggot. Namun dalam praktiknya, sebagian produk yang belum kedaluwarsa diubah tanggal edar sebelum dijual kembali ke masyarakat. “Yang masih kurang dua sampai tiga bulan masa kedaluwarsanya saya hapus lalu saya tambah tiga sampai empat bulan. Itu inisiatif saya sendiri,” kata Agatha.

Ia mengaku melibatkan istrinya untuk memilah dan mengemas ulang produk sebelum dijual ke tetangga maupun kenalannya. Dari aktivitas tersebut, Agatha mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 8 juta hingga Rp 9 juta dengan total perputaran uang mencapai sekitar Rp 15 juta. Agatha juga mengakui pernah mencoba sebagian produk tersebut kepada anaknya. Bahkan, beberapa produk kedaluwarsa digunakan sebagai pakan lele dan maggot.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, penasihat hukum Adi Purwoko, Ramadha Fajar Prasetyo, menilai terdapat fakta yang tidak tercantum secara utuh dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, kliennya menjual produk tersebut karena meyakini barang akan digunakan sebagai pakan ternak, bukan untuk diedarkan kembali kepada masyarakat.

Ramadha menjelaskan keyakinan itu muncul karena Agatha pernah menunjukkan foto tambak ikan yang diklaim miliknya. Bahkan, Agatha dan istrinya disebut pernah mengirim ikan lele kepada Adi sebagai bukti bahwa produk Cimory tersebut benar-benar digunakan untuk pakan ternak. “Klien kami sampai meminta bukti keberadaan ternak. Ditunjukkan foto tambak dan pernah dikirimi hasil ternaknya berupa ikan lele. Itu yang membuat klien kami percaya,” ujar Ramadha usai sidang.

Menurutnya, dari fakta yang terungkap di persidangan tidak ditemukan adanya niat Adi untuk membahayakan konsumen. Motif utama kliennya adalah faktor ekonomi dan keyakinan bahwa produk retur tersebut akan dimanfaatkan sebagai pakan ternak sebagaimana limbah pangan pada umumnya.

Kasus ini bermula dari temuan aparat terkait dugaan peredaran kembali produk-produk kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan. Jaksa menilai para terdakwa tidak hanya memperjualbelikan barang yang telah melewati masa edar, tetapi juga melakukan perubahan tanggal produk sehingga berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat. create by Abdul Ghofar