MII – Surabaya – Muhammad Miski dan Alfian Syaputra harus duduk di kursi peskaitan Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka didakwa melakukan pencurian emas batangan milik seorang dokter di kawasan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dengan modus berpura – pura sebagai teknisi internet.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Vinza Buananda Wijayanti mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sutorejo Tengah IV Nomor 54, Surabaya.
Sesampainya di dalam rumah, sambung Vinza, kedua terdakwa menuju lantai dua. Alfian Syaputra bertugas mengawasi situasi dengan berpura-pura memeriksa plafon rumah. Sementara itu, Muhammad Miski masuk ke ruang kerja korban. “Di dalam ruangan tersebut, Muhammad Miski membuka sebuah lemari yang berada di sudut ruangan. Saat memeriksa bagian dalam lemari, ia menemukan kotak berwarna cokelat putih yang berisi empat keping emas batangan,” imbuhnya
Kemudian, tanpa seizin pemiliknya, empat keping emas batangan itu kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam saku rompi yang dikenakannya. “Setelah berhasil menguasai barang berharga tersebut, Muhammad Miski mengajak Alfian Syaputra meninggalkan rumah korban,” beber Vinza.
Lebih lanjut Vinza menyebutkan, tiga keping emas hasil curian kemudian dijual oleh kedua terdakwa bersama seorang pria bernama Edho dengan nilai Rp 74.930.000. “Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku. Sementara satu keping emas lainnya belum sempat dijual,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban, dr. Maria Ulfa Sheilaadji, mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.”Atas perbuatannya, Muhammad Miski dan Alfian Syaputra didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu,” tandasnya. create by Abdul Ghofar




