MII -Subang – Pada tanggal 29 Agustus 2026 dini hari tepar nya pada pukul 04 :47wib Team Investigasi Jurnalis dari beberapa media melakukan pengecekan terkait dengan aktifitas penimbunan BBM Bersubsidi Solar,p di wilayah Ciasem Subang.
Dan menurut pernyataan warga sekitar bahwa aktifitas tersebut dberoprasional kembali ± pada pukul 08 : 00 wib, dan menurut pengakuan warga sekitar bahwa untuk kegiatan tersebut dikelola oleh beberapa orang diantara nya Pak Sahidi Sebagai Korlap,dan Gembel selaku penjaga lokasi penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Berdasarkan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak Bersubsidi.
Kami berharap kepada APH Setempat dapat mengambil tindakan terhadap kegiatan tersebut karena sudah merugikan negara.
Di dalam unsur tindak pidana yang terdapat pada Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu secara subyektif pelaku adalah orang. Secara obyektif telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Unsur ketiga yakni unsur melawan hukum, dalam konteks penyidikan, unsur melawan hukum menunjukkan bahwa tindakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Kendala dalam penerapan unsur tindak pidana create by Team Investigasi mediainformasiindonesia.com




