MII – Bogor – Operasi Patuh Lodaya 2026 resmi dimulai di Kota Bogor pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kegiatan ini, Satlantas Polresta Bogor Kota memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi kepolisian tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Selama periode tersebut, pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Berdasarkan keterangan resmi Satlantas Polresta Bogor Kota, terdapat delapan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya tahun ini.

8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Operasi Patuh Lodaya 2026

Berikut delapan jenis pelanggaran yang mendapat perhatian khusus dari kepolisian selama pelaksanaan operasi di Kota Bogor.

  1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Pengemudi yang menggunakan telepon genggam ketika mengendarai kendaraan menjadi salah satu sasaran operasi.

Aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan karena perhatian pengendara teralihkan dari kondisi jalan.

  1. Pengendara di Bawah Umur

Polisi juga memprioritaskan pengawasan terhadap anak-anak yang belum memenuhi persyaratan usia untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Sesuai ketentuan, usia minimum untuk memperoleh SIM C dan SIM A adalah 17 tahun.

  1. Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Keselamatan

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI) menjadi sasaran penindakan.

Begitu pula pengemudi dan penumpang mobil yang diwajibkan menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan.

  1. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang juga masuk daftar pelanggaran prioritas.

Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

  1. Melawan Arus Lalu Lintas

Pengendara yang nekat melawan arah menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung.

Pelanggaran ini berbahaya karena dapat memicu tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

  1. Mengendarai Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan

Polisi turut menyasar pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Kecepatan berlebihan dapat mengurangi waktu reaksi pengemudi ketika menghadapi situasi mendadak di jalan.

  1. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol juga menjadi prioritas penindakan.

Alkohol dapat menurunkan kemampuan berkonsentrasi, mengganggu koordinasi tubuh, serta memperlambat respons pengendara.

  1. Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Ketentuan

Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan turut menjadi sasaran pemeriksaan.

Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk ketentuan tingkat kebisingan, dapat dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku. create by Gunawan Suhendar