MII – Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menilai penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh militer Amerika Serikat sebagai ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan tata hukum internasional yang telah dibangun pasca Perang Dunia II. Menurut Sukamta, tindakan sepihak terhadap kepala negara berdaulat tanpa mekanisme hukum internasional yang sah berpotensi menggeser tatanan dunia dari supremasi hukum menuju supremasi kekuatan. Senin (5/01/26)
“Jika penangkapan kepala negara berdaulat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka dunia sedang bergerak menuju era politik global yang berbasis kekuatan, bukan hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan preseden semacam ini dapat dinormalisasi oleh negara-negara kuat lain dan menjadi ancaman langsung bagi negara berkembang serta kawasan Global South.
“Hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Ini adalah alarm keras bagi semua negara yang menjunjung tinggi prinsip nonintervensi,” ujarnya. Sukamta menegaskan Indonesia harus tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi dan multilateralisme. create by Yulianto




