MII – Gresik – Satpol PP Gresik menindak 21 ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi dan mal saat jam kerja dalam patroli penegakan disiplin. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantin Mal Pelayanan Publik dan pusat perbelanjaan. Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin.
Menurutnya, patroli dilakukan untuk mendisiplinkan ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja. “Kegiatan ini merupakan bagian penegakan disiplin pegawai yang berada diluar kantor pada saat jam kerja yang dilakukan Satpol PP Gresik,” ujar Sinaga, Kamis 16 April 2026.
ASN yang terjaring berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, PMD, dan Bagian Umum. Mereka kemudian didata dan diserahkan ke masing-masing OPD untuk proses pembinaan.
Selain itu, penjatuhan sanksi diserahkan kepada OPD sesuai aturan yang berlaku. “Diharapkan kegiatan sidak penegakan disiplin pegawai ini meningkatkan tingkat kedisiplinan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik,” tandasnya. create by Basuki Rahmad




