MII – Gresik – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan SK ASN terus bergulir di Pengadilan Negeri ( PN ) GRESIK. Sejumlah korban dari terdakwa Antoni dihadirkan untuk memberikan kesaksian, Senin 27 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menanyakan kronologi awal mula perkenalan, rincian biaya, hingga alasan para saksi merasa yakin bahwa terdakwa Antoni dapat membantu meloloskan CPNS dan PPPK di Pemkab Gresik.

Dari lima saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya merupakan kepala desa yang tertipu janji untuk meloloskan anak mereka masuk CPNS dan PPPK. Mereka mengaku menerima SK palsu usai membayar uang senilai Rp 125 juta hingga Rp 350 juta. Selain itu, para saksi juga turut membeberkan peran Agus Prioyono, oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) yang rupanya berperan aktif menawarkan peluang masuk ASN berbayar kepada para korban.

Salah satu saksi, Iswoyo Kepala Desa Padeg, mengatakan bahwa Agus memperkenalkan dirinya terhadap terdakwa Antoni pada Mei 2025. Saat itu Agus menyampaikan adanya peluang memasukkan anaknya sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Gresik. Antoni disebut meminta biaya sebesar Rp 125 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, diawali Rp 50 juta secara tunai, kemudian pelunasan Rp 75 juta yang diserahkan di hadapan Agus dan diterima langsung oleh Antoni.

“Waktu itu dijanjikan masuk gelombang kedua PPPK, katanya nunggu satu tahun. Berarti masuknya harusnya Mei 2026. Tapi sampai saat ini anak saya tidak lolos,” ujarnya. Rabu 29 Juli 2026

Hal yang hampir serupa juga dialami saksi lainnya. Awal mulanya, mereka diperkenalkan Agus kepada Antoni. Serta pembayaran langsung diserahkan ke terdakwa Antoni. Meski begitu, penipuan yang dialami Surianto Kepala Desa Turirejo cukup berbeda. Sebab, dirinya membayar kepada Antoni untuk meloloskan anaknya yang mengikuti tes CPNS melalui jalur resmi.  Setelah ditawari peluang, ia mengaku diminta membayar biaya Rp350 juta untuk dapat meloloskan anaknya dalam tes CPNS dengan ijasah S1. Seluruh uang pun telah dibayarkan secara bertahap kepada Antoni.

Meski begitu, hingga saat ini kelulusan CPNS yang dijanjikan tak kunjungan terwujud. Ia pun mengaku telah mengikhlaskan uang Rp350 juta yang habis sia-sia setelah ia setorkan kepada terdakwa Antoni. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi. “Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai pemerintah desa, BPD, masyarakat, hingga para tokoh masyarakat Desa Yosowilangun yang bersama-sama membangun desa ini,” tandasnya. create by Abdul Ghofar