MII – Bogor – Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini menjadi salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling di Kota Bogor hari ini berlokasi di Mall BTM : Pukul 08.00 – 13.00 WIB, Mall Boxies Tajur: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Warga yang hendak menggunakan layanan ini disarankan memastikan terlebih dahulu lokasi dan jadwal pelayanan agar tidak salah tempat maupun waktu. Dalam prosesnya, pemohon perlu membawa sejumlah persyaratan administrasi, termasuk SIM asli yang masih berlaku serta dokumen identitas yang diperlukan. Perpanjangan melalui layanan SIM Keliling umumnya ditujukan untuk SIM yang masih dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor, Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari ini, masyarakat sebaiknya menyiapkan :
- SIM asli yang masih berlaku.
- KTP asli atau identitas yang dipersyaratkan.
- Mengisi formulir permohonan.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan.
- Mengikuti tes psikologi sesuai ketentuan.
- Menyiapkan biaya perpanjangan SIM sesuai golongan SIM.
Untuk biaya PNBP, tarif perpanjangan yang tercantum adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pemohon juga perlu memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling memiliki kuota pelayanan. Karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang atau kehabisan kuota.
Perhatikan Masa Berlaku SIM, Masyarakat Kota Bogor juga diimbau tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Sebab, apabila SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya bukan lagi sekadar perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan pemohon dapat diarahkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. cretae by Gunawan Suhendar




