MII – Lamongan – Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah guna mengamankan penerimaan negara. Sebagai langkah nyata, sebanyak 835.823 batang rokok ilegal bernilai Rp 1,23 miliar dimusnahkan secara massal di Alun-Alun Lamongan pada Rabu 28 Oktober 2026. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi ini disita dari hasil operasi penindakan triwulan kedua hingga Oktober 2026, yang diperkirakan telah memicu potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp 600 juta.
Operasi bersama ini berhasil digulirkan berkat kolaborasi intensif antara Pemkab Lamongan, Bea Cukai Gresik, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta jajaran Forkopimda yang bergerak cepat merespons laporan dari masyarakat. Kendati demikian, tantangan di lapangan dinilai masih besar karena jaringan pelaku peredaran ilegal terus mencari celah distribusi.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan buah dari komitmen lintas sektor yang tidak akan kendor dalam membidik para pelaku ilegal. “Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” ujar Yuhronur.
Beliau juga melempar peringatan keras bagi para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayahnya agar segera menghentikan aktivitas mereka. “Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” pungkasnya.
Di sisi lain, otoritas kepabeanan menyoroti pentingnya penegakan hukum ini dari aspek perlindungan konsumen sekaligus stabilitas iklim usaha. Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa intervensi hukum sangat krusial untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas di pasar. “Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” tegas Agus.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap komoditas ilegal ini hanya akan merusak tatanan ekonomi makro dan merugikan pengusaha yang taat hukum. “Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair,” tambah Agus. create by Sukron




