MII – Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Muhammad Reza Dwi Kurniawan dengan pidana 9 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu seberat 29,680 gram karena dinilai terbukti menjadi perantara jual beli narkotika, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabya, Senin 26 Oktober 2026.

JPU Saardinah Salsabila dalam amar tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Reza Dwi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Saardinah. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, Reza didakwa menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram Perbuatannya diduga melibatkan Rio Danu Firmansyah yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan surat dakwaan, keterlibatan Reza dalam peredaran sabu bermula pada 19 April 2026 ketika menerima titipan satu poket sabu dari Rio untuk diserahkan kepada pembeli dengan harga Rp 200 ribu. Aktivitas serupa berlanjut pada 26 April 2026 saat Reza kembali menerima dua poket sabu untuk diedarkan dengan harga masing-masing Rp 300 ribu dan Rp 150 ribu.

Setiap kali menyerahkan sabu kepada pembeli, terdakwa disebut menerima upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Pada 27 April 2026, Reza kembali terlibat dengan menemani Rio mengambil ranjauan sabu di kawasan Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama, Kecamatan Kenjeran.

Dalam perjalanan tersebut, Rio menjanjikan upah Rp 200 ribu kepada Reza yang kemudian menyanggupi tawaran tersebut dan ikut menuju lokasi pengambilan barang. Setibanya di lokasi, Rio mengambil satu bungkus sabu dalam kantong plastik hitam dengan berat neto sekitar 29,680 gram. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Reza untuk dititipkan dan disimpan di saku depan sebelah kanan celananya.

Namun, saat keduanya kembali menuju rumah di Jalan Gadukan Utara Gang 1-C, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, polisi melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, Rio berhasil melarikan diri, sedangkan Reza diamankan petugas bersama barang bukti satu bungkus sabu yang ditemukan di saku celananya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon seluler merek Oppo berwarna ungu. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, Reza didakwa secara alternatif dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. create by Abdul Ghofar