MII – Surabaya – Dinas Pendidikan ( Dispendik ) Kota Surabaya merampungkan seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP. Jalur domisili yang menjadi tahapan terakhir dipastikan telah selesai. Meski demikian, pemerintah kota menjamin tidak akan melepaskan tanggung jawab bagi calon siswa yang belum lolos ke sekolah negeri.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa pihaknya langsung membuka posko layanan pasca-SPMB. Langkah ini diambil guna mendampingi para orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah negeri agar bisa beralih ke sekolah swasta. “Proses SPMB tidak berhenti setelah seleksi sekolah negeri selesai. Kami memastikan masih ada keberlanjutan layanan agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan melalui sekolah swasta. Yang paling penting adalah tidak ada anak yang berhenti sekolah hanya karena belum diterima di sekolah negeri,” ujar Febri, Jumat 10 Juli 2026.
Melalui posko layanan dan laman resmi SPMB, Dispendik menyediakan sistem informasi sekolah swasta yang terintegrasi. Lewat fitur ini, orang tua dapat memperoleh rekomendasi sekolah swasta secara presisi, yang disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal serta kemampuan ekonomi keluarga. Febri juga mengimbau masyarakat untuk mengubah persepsi keliru bahwa sekolah negeri selalu lebih baik daripada swasta. Ia membeberkan fakta bahwa banyak sekolah swasta di Surabaya yang kualitasnya jempolan, bahkan kuotanya sudah terpenuhi beberapa bulan sebelum SPMB negeri dimulai. “Kualitas pendidikan di sekolah swasta pada dasarnya tidak kalah dengan sekolah negeri. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah swasta juga sangat tinggi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dispendik terus mendorong sekolah swasta untuk memunculkan identitas unik, baik lewat program unggulan maupun penguatan karakter. Mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, Dispendik memandang sekolah swasta sebagai mitra strategis, bukan kompetitor. Kerja sama ini diperkuat dengan inovasi integrasi data SPMB dengan data kesejahteraan masyarakat milik Dinas Sosial ( Dinsos ).
Inovasi penanganan jalur afirmasi yang terhubung langsung dengan sekolah swasta ini bahkan berhasil mendapat apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ). Terkait dukungan anggaran, Febri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memberlakukan keadilan operasional. Baik sekolah negeri maupun swasta sama-sama menerima Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah ( BOPDA ) yang dihitung proporsional berdasarkan jumlah siswa. “Perbedaannya hanya terletak pada pembiayaan investasi sarana dan prasarana. Sekolah negeri didukung penuh anggaran pemerintah, sementara swasta dikelola secara mandiri oleh yayasan,” tambahnya.
Sesuai Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sekolah swasta juga diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen dari daya tampung mereka untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Febri mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mengelola dana BOS dan BOPDA secara efektif dan akuntabel guna mendongkrak mutu pembelajaran. “Pada akhirnya yang ingin kita bangun adalah ekosistem pendidikan yang kuat. Bukan hanya sekolah negerinya yang maju, tetapi sekolah swastanya juga berkembang sehingga seluruh anak di Surabaya mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terkecuali,” pungkasnya. create by Abdul Ghofar




