MII – Surabaya – Sebanyak 50 personel gabungan dari keamanan Pelindo Regional Jawa, Satpol PP Kecamatan, Dinas Perhubungan ( Dishub ) Surabaya, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar penertiban parkir liar di kawasan Jalan Perak Barat dan Perak Timur, Jumat 10 Juli 2026. Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya kendaraan, baik mobil, truk, maupun sepeda motor, yang parkir di atas jalur pedestrian. Akibatnya, selain mengganggu arus lalu lintas, fasilitas umum juga mengalami kerusakan.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak dua truk bermuatan logistik yang kedapatan parkir sembarangan dengan menggembosi ban kendaraan. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker peringatan agar pemilik truk segera menghubungi petugas untuk proses penilangan. “Kami melakukan penertiban untuk menjaga wilayah Perak Timur dan Perak Barat agar arus lalu lintas berjalan lancar. Ada 10 titik yang menjadi target sasaran,” ujar Heri, Kasi Trantib Kecamatan Pabean Cantikan.
Heri menjelaskan, kedua truk tersebut ditinggal pemiliknya di pinggir jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lain. Sementara itu, kendaraan lain yang melanggar sebagian besar langsung dipindahkan oleh pemiliknya setelah diberikan imbauan. “Kendaraan lain banyak yang kami tindak, namun pemiliknya kooperatif dan segera memindahkan kendaraannya agar tidak parkir di pedestrian,” tegasnya. create by Basuki Rahmad




