MII – Surabaya – Ditres PPA-PPO Polda Jatim kembali mengungkap kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Surabaya pada Juli 2026.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ADR, perempuan asal Sidoarjo; dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran berbeda.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan eksploitasi korban berlangsung sejak Januari 2026. Kasus bermula saat korban NL (19), asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mencari pekerjaan di Surabaya.

“Kemudian korban ditawari salah temannya untuk menghubungi seseorang ADR di Surabaya. Saat itu korban tidak tahu akan dipekerjakan apa. Korban diiming-imingi gaji Rp8 juta per bulan oleh tersangka,” katanya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam perkembangannya korban kemudian dieksploitasi dalam praktik prostitusi online di aplikasi MiChat. ADR berperan sebagai pengendali operasional dengan berpindah-pindah hotel, menguasai pendapatan korban, hingga menentukan tarif dan target pelanggan.

“Tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan, dan menetapkan target pelanggan 10 orang per hari. Sehingga dalam satu bulan korban harus melayani 300 orang atau pelanggan,” ungkapnya.

Ditres PPA-PPO Polda Jatim kembali mengungkap kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di SURABAYA pada Juli 2026.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ADR, perempuan asal Sidoarjo; dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran berbeda.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan eksploitasi korban berlangsung sejak Januari 2026. Kasus bermula saat korban NL (19), asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mencari pekerjaan di Surabaya

“Kemudian korban ditawari salah temannya untuk menghubungi seseorang ADR di Surabaya. Saat itu korban tidak tahu akan dipekerjakan apa. Korban diiming-imingi gaji Rp8 juta per bulan oleh tersangka,” katanya, Jumat, 16 Oktober 2026

Dalam perkembangannya korban kemudian dieksploitasi dalam praktik prostitusi online di aplikasi MiChat. ADR berperan sebagai pengendali operasional dengan berpindah-pindah hotel, menguasai pendapatan korban, hingga menentukan tarif dan target pelanggan.

“Tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan, dan menetapkan target pelanggan 10 orang per hari. Sehingga dalam satu bulan korban harus melayani 300 orang atau pelanggan,” ungkapn

Apabila target tidak terpenuhi maka akan dibebankan ke hari atau bulan berikutnya. Mirisnya, tersangka juga memaksa korban tetap bekerja melayani tamu meski dalam keadaan menstruasi.

Oleh tersangka ADR korban dijual melayani tamu pria hidung belang dengan tarif mulai Rp200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan.

“ADR ini mendapatkan keuntungan kurang lebih setiap bulannya Rp75 juta. Dia melakukan mulai bulan Februari hingga Juli 2026. Kalau kita kalikan 6 adalah kurang lebih sekitar Rp 450 juta,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka AA berperan sebagai joki atau operator meja. Tersangka juga membantu mencari pelanggan, menawarkan korban dan menghubungkan pelanggan ke korban.

“Untuk fee tersangka AA, per order Rp50 ribu. Dikalikan satu hari adalah 10 kali tadi ya. Dikalikan 30 hari dikalikan 6 bulan, berarti pendapatannya kurang lebih Rp 90 juta,” paparnya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham abast mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar, namun tidak disertai informasi mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja yang jelas.

“Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan. create by Basuki Rahmad